INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah Daerah Indramayu pada sekitar bulan Nopember 2024 menerima tanah dan bangunan Rumah Sakit Raysa dari KPK hasil sitaan atas nama Rohadi yang berlokasi di desa Cikedung Lor dan Mundak Jaya seluas kurang lebih 62 hektare. Pada penerimaan hibah tersebut pihak Pemda Indramayu di wakili Sekda Aep Surahman dan Pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) acara berlangsung di Gedung Ki Tinggil komplek Pendopo Indramayu.
Namun dalam penyerahan tanah dan bangunan Rumah Sakit Raysa tidak di sertakan bukti kepemilikan atas tanah dan bamgunan tersebut.
Saat di temui diruang kerjanya Selasa (08/04/25) Kabid Aset BKAD Indramayu Jajat ” benar dirinya dan Kepala BKAD saat itu Woni Dwinanto (Alm)beserta kepala SKPD yamg lain datang ke Aula Ki Tinggil datang menyaksikan penyerahan Aset Sitaan KPK A.n Rohadi berupa eks Rumah Sakit Raysa beserta tanah sawah disertai dengan berita acara dan berkas BAP (Berkas Arsip Pemeriksaan) dari pengadilan, tetapi tidak ada surat – surat bukti kepemilikan tanah dan bangunannya” tegas Jajat.
Kemudian kami memeriksa keberadaan tanah tersebut sesuai yang ada di BAP dan memasang papan pengumuman pada tanah dan bangunan yang isinya sesuai kesepakatan dengan KPK maka tanah ini telah dihibahkan ke Pemda Indramayu. Namun dilapangan ada klaim dari pemilik tanah dan penggarap bahwa proses jual beli tanah ini belum selesai alias belum lunas” ujarnya .
Pihak Aset menjadi bingung tentang hal ini, kemudian berkonsultasi dengan Sekda dan bupati waktu itu (Nina Agustina) agar jangan dulu melakukan tindakan pemasangan plang pemberitahuaan karena kawatir nanti terjadi gesekan antara pemda Indramayu dengan Masyarakat.
Kami laporkan hal tersebut ke Sekda Indramayu Aep Surahman atas temuaan tersebut dan memanggil Rohadi untuk di minta penjelasannya, dan Rohadi berjanji akan mengadakan pertemuaan dengan pemilik tanah serta warga penggarap di balai desa Cikedung Lor serta desa MundakJaya di saksikan Camat, dan kuwu Cikedung, acara tersebut akan dilaksanakan minggu depan setelah halal bi halal dan menunggu Rohadi pulang Umroh” lanjut Jajat.

Sementara itu Sekda Indramayu Aep Surahman saat diminta keterangan Rabu (09/04/25) diruang sekda menjelaskan ” benar telah terjadi penyerahan / Hibah tanah dan bangunan eks Rumah sakit Raisya dari KPK ke Pemda Indramayu namun semua itu butuh proses untuk penyelesaiannya apalagi ada tuntutan pembayaran yang belum selesai antara Rohadi dengan masyarakat pemilik lahan tersebut jadi saya meminta untuk segera diselesaikan sesuai pernyataan berkas pemeriksaan saja, dan tidak mungkin pihak pemda Indramayu menutupi kekurangan pembayaran tanah tanah tersebut” tutur Aep Surahman.
Tidak mungkin Pemda Indramayu yang harus melunasi, karena kita (Pemda) uang dari mana dan itu bisa menyalahi peraturan yang ada!. Perlu diketahui surat bukti kepemilikan tanah tersebut masih berbentuk Leter C atau AJB jarang yang berbentuk sertifikat, jadi proses penyelesaiannya masih panjang” lanjut Aep Surahman sambil memgakhiri wawancaranya.
Menurut kepala Inspektorat Indramayu Ari Rusdianto saat ditemui di kantornya ” kalau kita bicara menurut hukum yang berlaku sebetulnya pada waktu penyerahan hibah aset tersebut surat-surat bukti kepemilikan harus di sandingkan dengan berita acara penyerahan Hibah aset tersebut karena nanti tidak akan timbul masalah baru dikemudiaan hari dengan kata lain tidak abu-abu” ujarnya.
Tidak mungkin dong misal dalam jual beli atau yang lainnya ketika penyerahan kendaraan bukti surat-surat kendaraan tersebut tidak diperlihatkan, ini hal yang aneh masa kita dapat unit kendaraannya saja tanpa ada surat-surat pendukungnya? Kalau ini terjadi berarti bodong dong, ketika ada masalah sangkut paut dalam proses penjualan kita tidak mau tahu karena pada intinya surat kepemilikan aset tersebut hukumnya wajib ada dan diperlihatkan apalagi itu KPK lembaga yang punya kredibel yang mumpuni” tandas Ari.
Jarrak Pos kemudiaan mencoba menghubungi lewat telefon Rohadi yang pada saat itu sedang menjalankan ibadah Umroh ” itu gak Penting, nanti saya akan selesaikan dengan para masyarakat pemilik lahan ” cetus Rohadi.
Jarrak Pos Kamis (24/04/25) mencoba datang langsung ke Kantor KPK di Jalan Kuningan Jakarta dan diterima oleh Rea bagian Humas dan Keterbukaan Publik sub bagian Pelayanan Informasi Pengaduan KPK ” Pada saat Penyerahan barang hibah ke Pemda Indramayu itu semua telah dilalukan sesuai dengan S.O.P yang berlaku untuk lebih jelasnya nanti akan kami (KPK) berikan surat balasan secara rinci agar semuanya jelas, jadi tunggu saja dulu atau nanti bisa telfon ke nomor yang ada di sini” papar Rea.
Seharusnya Pemda Indramayu lebih mengutamakan pemindahan bukti kepemilikan terlebih dahulu dan berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional di Indramayu agar segera menjadi aset Pemda Indramayu, bukan membuat statmen akan segera mengfungsikan bagunan Rumah Sakit Raysa kembali, dan tidak perlu menghubungi Rohadi tentang Ke Ikhlasannya melepas aset tersebut ke Pemda Indramayu, karena secara hukum tanah dan bangunan tersebut sudah di sita aparat penegak hukum!!!. *****(GUS Wahyu Sekober)******