JARRAKPOS.COM | CIREBON – Ketua LSM Geram Cirebon, Kasudin, yang akrab disapa Kuwu Bagreg, kembali mengangkat isu legalitas Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Ia menilai, keberadaan Korwil di setiap kecamatan janggal dan berpotensi melanggar hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Pertanyakan Payung Hukum
Menurut Kuwu Bagreg, fungsi koordinasi pendidikan sebenarnya telah dijalankan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Kami mempertanyakan dasar hukum keberadaan Korwil ini. Jika tidak ada payung hukum yang jelas, maka ini bisa menjadi pelanggaran,” ujarnya, Minggu (…).
Ia khawatir, ketidakjelasan legalitas tersebut membuka peluang terjadinya praktik gratifikasi dan korupsi.
Soroti Sumber Dana
LSM Geram Cirebon juga menyoroti sumber anggaran operasional Korwil yang disebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.
“Jika operasional Korwil dibiayai dari sumbangan Aparatur Sipil Negara (ASN), ini berpotensi menjadi gratifikasi. Hal itu jelas dilarang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Ia menjelaskan, gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, fasilitas perjalanan, penginapan, pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya.
Kuwu Bagreg juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan dana pemerintah jika operasional Korwil menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS itu jelas untuk meningkatkan mutu pendidikan. Jika digunakan untuk operasional Korwil, ini penyimpangan dan masuk kategori tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Desak Investigasi
LSM Geram Cirebon mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait keberadaan dan pendanaan Korwil di tiap kecamatan.
“Kami meminta audit anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Jika ada indikasi gratifikasi atau korupsi, pelaku harus diproses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci mencegah praktik korupsi serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tanggapan Pihak Korwil
Ketua Korwil Kecamatan Dukupuntang, Ulfa, saat diwawancarai menyatakan, keberadaan Korwil adalah perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dalam hal kedinasan dan koordinasi antar lembaga pendidikan di tingkat kecamatan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak mungkin melakukan koordinasi langsung dengan seluruh lembaga pendidikan yang tersebar di lebih dari 40 kecamatan.
“Korwil membantu penyampaian informasi kedinasan dan program ke lembaga pendidikan di kecamatan,” jelas Ulfa.
Ulfa menuturkan, tugas Korwil meliputi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan di wilayahnya. Ia sendiri sebelumnya adalah pengawas sekolah sebelum ditunjuk sebagai ketua Korwil.
Terkait dana operasional, Ulfa menyebutkan bahwa honor staf Korwil di Kecamatan Dukupuntang sebesar Rp400 ribu per bulan berasal dari hasil patungan anggota K3S setempat.
“Untuk membayar honor staf, dananya berasal dari patungan K3S, salah satunya dari Pak Wawan Irawan, Kepala SDN 1 Cipanas,” pungkasnya. (Bangga)