Korupsi Pengadaan PJU Dishub Cianjur, Kejari Disebut Lakukan Kebohongan Publik

Jarrak.com Jakarta – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan nilai 40 Miliar di satuan dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur tahun 2023, yang tengah di sidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur diwarnai polemik pemerasan dan Kriminalisasi.

Hal ini dipaparkan oleh Kuasa Hukum PT. KPA, Fadlin Avisenna Nasution saat menggelar koferensi pers di Kantor JMB Law Firm di Jakarta, dalam rilisnya JMB Law Firm menilai Kejaksaan Negeri Cianjur telah melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers pada 8 Juli 2025 lalu.

“Banyak fakta kongkrit yang hilang dari penjelasan Kejaksaan Negeri Cianjur saat mereka menggelar konferensi pers pada 8 Juli 2025 lalu, mulai dari dugaan mengenai laporan fiktif dalam pengadaan dan pemasangan JPU, Uang sitaan sejumal 1 Miliar, bahkan Kejaksaan tidak memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi berinisial RH yang diklaim RH kenal dekat dengan A Kasipidsus Kejari Cianjur” ungkap Fadlin Rabu, 10 Juli, 2025.

Bersama dengan Purbo selaku perwakilan dari PT. KPA dan Dadan mantan Kadishub Kabupaten Cianjur yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut Fadlin memberikan klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di satuan dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.

“Klarifikasi pertama mengenai laporan fiktif atas pengadaan dan pemasangan JPU Dishub Kabupaten Cianjur, kami menyatakan bahwa itu mengada-ngada, faktanya kami memiliki semua laporan detail mengenai hasil pekerjaan tersebut, sebanyak 2.480 PJU terpasangan dengan baik, bahkan kami punya hasil audit Inspektorat dan BPK, bahwa kami memperoleh kelebihan bayar sebanyak 400 juta lebih, kami juga sudah melakukan pengembalian ke negara” papar Fadlin.

Selain itu Fadlin juga mengungkapkan fakta mengejutkan jika uang sejumlah 1 Miliar yang ditampilkan Kejaksaan negeri Kabupaten Cianjur yang diduga sebagai uang sitaan dari dugaan hasil tindak pidana korupsi pengadaan PJU Dishub Kabupaten Cianjur telah berkurang nominalnya sebanyak 500 juta, ia juga menyampaikan jika uang tersebut diduga merupakan uang dari aktifitas pemerasan yang dilakukan Oknum APH (alat penegak hukum) berinisial RH kepada saudara Purbo dari PT. KPA

“Mengenai uang sejumlah 1 Miliar yang dikatakan Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai uang sitaan dari dugaan aktifitas korupsi pengadaan PJU itu tidak benar, sebaliknya uang tersebut merupakan uang yang diduga bersumber dari aktifitas pemerasan oknum APH RH pada saudara Purbo dari PT. KPA bahkan nilai yang ditampilkan pada publik telah berkurang 500 juta, kemana sisanya apa sudah dibancak? Kami punya bukti transfernya” ungkap Fadlin.

Fadlin juga mengurai kronologis singkat saat Purbo dari PT. KPA dan Dadan mantan Kadishub Cianjur saat dihubungi RH yang mengaku bisa menyelesaikan perkara yang tengah dilidik oleh Kejaksaan.

“Awalnya Oknum RH ini datang pada saudara Dadan dan Purbo mengaku kenal dan mengklaim telah berkomunikasi dengan Kasipidsus Kejari Cianjur dan menawarkan mengurus perkara kasus dugaan korupsi PJU Dishub dan meminta uang sejumlah 1,5 Miliar yang bakal dibagi pada Kepala Kejaksaan, Kasipidsus dan RH, jika tidak dipenuhi klien kami diancam bakal jadi tersangka, Bahkan oknum RH ini memeperlihatkan bukti komunikasi via WA dirinya dengan Kasipidsus Cianjur saat menjalankan aksinya” urai Fadlin.

Lebih jauh Fadlin juga menyampaikan bahwa Harusnya Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur memeriksa dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum RH yang membawa nama Kepala Kejaksaan dan bawahannya Kasipidsus Kejari Cianjur.

“Untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum APH saudara RH kami telah melayangkan Laporan ke Divpropam Mabes Polri dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) di Polda Metro Jaya sedangkan untuk oknum Kejaksaan kami sudah layangkan laporan ke Jamwas di Kejagung” tutup Fadlin.

Kepala Kejaksaan Cianjur Bantah Anak Buah Terlibat dan Bersiap Buktikan di Pengadilan

Sementara itu Kamin, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur (Kajari) saat dihubungi via sambungan telapon membantah jika ada anak buahnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan saudara RH.

“Saya percaya sama anak buah saya tidak mungkin melakukan itu (dugaan tindak pidana pemerasan), ya namanya juga berkomunikasi kan bisa aja apalagi via telpon WA bisa saja ngaku-ngaku” bela Kamin.

Selain itu Kamin juga menyampaikan bahwa pihaknya punya tenaga ahli dan profesional yang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi JPU Dishub Kabupaten Cianjur.

“Ya mereka bole saja membela diri dengan buktinya sendiri ya kita lihat saja nanti di pengadilan” ujar Kamin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *