Dirawat 6 Hari di RSUD Indramayu seorang Pasien Mengeluhkan tidak Mendapatkan Haknya.

INDRAMAYU JarrakPos.Com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu seharusnya dapat dijadikan acuan bagi rumah sakit lainnya yang ada diwilayah kabupaten Indramayu, karena rumah sakit umum daerah Indramayu telah ada setelah kemerdekaan Indonesia ini berarti RSUD Indramayu selalu mengisi dinamika perjalanan bangsa ini.
Seiring dinamika perkembangan zaman RSUD Indramayu selalu harus tampil didepan dalam melayani kebutuhan Pelayanan Kesehatan masyarakat Indramayu khususnya

Apalagi sekarang RSUD Indramayu telah berada di great B sementara itu menurut hasil penilaian Kemenpan RB terhadap tingkat Penilaian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2023/2024 dengan nilai 4,83 (A) masuk katagori Pelayanan Prima.
Perlu diketahui bahwa jumlah ruangan yang tersedia 20 ruang saja dengan jumlah tempat tidur (tt) total ada 320 tt dengan jumlah dokter spesualis 35 orang dokter spesialis yang terdiri dari spesialis Anak, Dalam, Jantung, Bedah Umum, Kebidanan/ Obgyn, Mata, Orthopedi, Bedah Saraf, Saraf, Kulit & Kelamin, Paru/DOT’s, Jiwa, Gigi Umum, Gigi Prostogonsia, Gigi Mulut, THT, Mawar, Fisioterapi, Rehab Medik dan Geriatri dan kedepan kita akan mencoba menambah tenaga dokter spesialis lainnya. Karena RSUD Indramayu ingin memperoleh kreteria B+ ” Ujar Tarmudi.

Namun dilapangan apa yang terjadi malah sebaliknya hal ini di sampaikan oleh Cecep warga masyarakat Paoman yang beberapa hari lalu membawa kakaknya Olly Prihatin yang mengalami gangguan kesehatan. Saat di minta keterangan Cecep ” benar saya membawa kakak ke RSUD Indramayu dalam Keadaan tak sadarkan diri dengan menggunakan ASKes/BPJS ketenaga kerjaan karena beliau mantan ASN di Jakarta. Pada waktu sampai dirumah sakit pasien langsung di bawah ke IGD lalu berlanjut ke ICU untuk proses pemulihan kesadaran” tegasnya.

Setelah masuk ke ICU beberapa hari kemudian Kak Olly.Prihatin sudah siuman, dan ketika itu ditempatkan dikelas 1 RSUD Indramayu setelah 1 hari dirawat dikelas 1 kemudian saya meminta agar pasien naik kelas VIP ruang Kidang Kencana dua selama 5 hari, ada yang janggal selama di rawat di RSUD Indramayu setiap pagi jam 6.00 keluarga pasien khususnya yang ada di kelas 2 dan 3 diminta meninggalkan ruangan pasien sampai jam 8.00 wib baru keluarga pasien dapat masuk keruangan kembali ini kan lucu ada aturan yang sangat aneh toh di RSUD lainnya tidak seperti itu” ujar Cecep.

Keganjilan berikutnya pada waktu keluarga pasien meminta ke Perawat yang shiff pagi untuk dapat menunda kepulangan sampai hari jum’at saja karena hari jum’at mau di bawa ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dekat rumah saja. Ya walaupun pada hari Rabu ada dokter memeriksa menyarankan bila mau pulang hari ini boleh , dan ketika pergantian perawat malam datang ke ruangan memberitahukan bahwa pasien harus meninggalkan kamar perawatan (RSUD Indramayu) karena sudah boleh pulang, mendengar kabar tersebut saya beserta anak pasien kaget bukannya tadi pagi sudah meminta ijin ke perawat yang pagi agar pulangnya hari Rabu?? Kata perawat yang malam ” tidak ada pesan dari perawat yang pagi tentang hal tersebut, jadi sudah di kloss” papar Cecep menirukan ucapan perawat malam tersebut.

Yang lebih kaget lagi ketika mau pulang di minta datang ke loket pembayaran dari 5 hari di rawat di ruang VIP Kidang Kencana dua ada biaya yang harus di bayar sebesar Rp.8.224.500 dari total Rp.20.169.200 dan tanpa disertai rinciaan pembayaran yang kami terima semestinya. Karena kalau di Rumah Sakit lainnya setiap pasien pulang dari rawat inap baik itu pake BPJS maupun Mamdiri wajib mendapat rinciaan pembayaran selama di rawat di rumah sakit, tidak seperti ini”sambung Cecep .

Senentara itu Humas RSUD Indtamayu H.Tarmudi ketika menjelaskan lewat telefon Kamis (24/04/25)” bahwa pasien selama 5 hari ruang di ICU, ketika sudah siuman kemudian dikelas 1 dan keluarga pasien pindah di ruangan VIP Kidang Kencana dua, itulah yang berakibat ada pembayaran tambahan, dan waktu minta penundaan kenapa perawat tidak bilang ke penanggungjawab ruamgan? ” ujar H.Tarmudi

Mengenai rincian pembayaran pihak keluarga dapat meminta rincian tersebut besoknya atau pada hari itu sambil menunggu, karena petugas administrasi itu banyak yang harus dikerjakan “sambung H.Tarmudi.

Terlepas dar itu semua seharusnya pihak perawat pagi ke malam atau kepala ruangan harus saling berkordinasi satu dengan yang lain dan sudah kewajiban seorang petugas administrasi keuangan sebelum pasien pulang harus menyiapkan bukti rinciaan perawatan tanpa harus di minta, Karena itu sudah tugas pokok pekerjaan biar ada keterbukaan keuangan dan salah satu hak pasien untuk mendapatkannya dengan tidak ada alasan yang mengada- ngada, hal ini bisa dijadikan masukan agar RSUD lebih profesional dan terbuka dalam pembiayaan Pasien !! ******(GUS Wahyu Sekober)******

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *