Rapat Paripurna DPRD Indramayu Jawaban Bupati Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2024 dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 Raperda Indramayu.
INDRAMAYU JarrakPos.Com- Bertempat di aula Rapat Sidang Paripurna DPRD Indramayu Senin (07/07/25) di adakan Rapat Paripurna DPRD Indramayu Jawaban Bupati Indramayu atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda Indramayu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.
Hadir pada rapat Paripurna tersebut wakil bupati H.Syaefudin, Plt Sekwan Aan Sulanjana, Sekda Aep Surahman, Forkopimda Indramayu, Kepala SKPD dan 29 anggota DPRD Indramayu.
Dalam Jawaban Bupati Indramayu yang di bacakan oleh Wakil Bupati Indramayu H.Syaefudin secara bertahap menyoroti :
A Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024 atas pertanyaan masing-masing fraksi di DPRD Indramayu secara berurutan mulai dari Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat-Nasdem, Fraksi PDI -P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS-Perindo.
B. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman modal jawaban bupati dari fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat- Nasdem, dan Fraksi PKS – Perindo.
C Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraab Adninistrasi Kependudukan. Jawaban Bupati Terhadap pemandangan umum yang di sampaikan Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat- Nasdem, dan Fraksi PKS – Perindo.

D.Raperda tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda), jawaban bupati terhadap pandangan umum yang di sampaikan oleh
Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat- Nasdem, dan Fraksi PKS – Perindo.
E. Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah no 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dan Raperda tentang Pencabutan atas peraturan daerah no.1 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Jawaban Bupati terhadap pandangan umum yang di sampaikan oleh
Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat- Nasdem, dan Fraksi PKS – Perindo.
Pada rapat Paripurna tersebut di bacakan pembentukan Komisi- komisi DPRD Indramayu yang akan membahas Raperda yang akan ditetapkan tersebut oleh Plt.Sekwan Aan Sulanjana. *****(GUS Wahyu Sekober96)******