INDRAMAYU JarrakPos.Com- Seiring dengan masa berakhirnya PJ Kuwu desa Karang anyar, Pemerintah desa karang anyar bekerja sama dengan Kecamatan Pasekan telah membentuk panitia bakal calon Kuwu Pergantiaan Antar Waktu (PAW) dan telah membuka daftar penjaringan nama calon kuwu karang anyar kecamatan Pasekan.
Sebelumnya camat Pasekan Dedeh Nurjanah F telah menunjuk PJ Kuwu untuk mengisi kekosongan Kuwu Karang Anyar yang meninggal dunia, dan jabatan PJ di pegang Kasie Trantib Pasekan Karwin.
Sesuai waktu yang ditentukan PJ Karwin membentuk panitia Pemilihan Kuwu Pergantiaan antar waktu yang diketuai oleh ketua BPD Taufik bersama para anggotanya.
Saat ditemui diruang kerjanya camat Pasekan Dedeh Nurjanah di dampingi Sekmat M.Ali menjelaskan ” berdasarkan laporan panitia Pemilihan PAW Kuwu desa Karang anyar sesuai batas akhir penutupan pendaftaran pada tanggal 24 April 2025 ditetapkan 3 orang pendaftar PAW Kuwu Karang Anyar atas nama:
Somarih (Sekdes), Didi Budiman (Staf Kecamatan Pasekan) dan Etin (Masyarakat) dari ketiga bakal calon sudah mengisi formulir pendaftaran dan berkas administrasi. 2 orang a.n Somarih dan Etin itu berkasnya sudah lengkap sedangkan atas nama Didi Budiman berkasnya belum lengkap yaitu pernyataan Ijin dari Bupati Indramayu belum dilampirkan” tegas Sekmat Ali.
Mereka mendaftar dan berkasnya diterima oleh Panitia tetapi tidak ada penandatanganan fakta integritas, untuk tahapan pengumuman dari bakal calon menjadi calon tetap di umumkan pada tanggal 3 -10 Mei 2025 dengan jumlah hak pemilih berdasarkan data dari panitia sebanyak 121 orang perwakilan warga masyarakat desa Karang Anyar” ujar Sekmat.
Untuk tahapan Pemilihan Kuwu PAW desa Karang anyar mulai tanggal 3 -9 Mei itu ferifikasi berkas calon kuwu, penetapan calon kuwu 13 Mei 2025. Persyaratannya sesuai Perda 1 tahun 2023 itu salah satunya administrasi kependudukan, SKCK dari Polri, Surat keterangan tidak dalam masa tahanan paling lama 5 tahun dari pengadilan, bebas Narkoba dan test kesehatan dari Puskesmas Setempat” tambah camat Dedeh Nurjanah.
Kita semua berharap pelaksanaan pemilihan kuwu PAW desa Karang Anyar ini berjalan sukses tanpa ekses karena yang kita kepentingkan disini adalah kepentingan masyarakat dan tata kelola/pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat dapat berjalan normal kembali” lanjut Dedeh Nurjanah F.
Menang dan kalah adalah hal yang biasa dalam sebuah kompetisi, dan setiap pendukung harus mempunyai jiwa yang lapang untuk menerima hasil apapun, jangan mudah terprofokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, karena kepentingan dan masa depan masyarakat desa KarangAnyar yang harus di prioritaskan!!!. *****(GUS Wahyu Sekober)*****